PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA TAHUN 2025 DI KECAMATAN TEBAS
27 November 2025 | Administrator
Camat Tebas Dedy Zulkarnain, S.Sos., beserta anggota tim evaluasi APB Desa Kecamatan Tebas melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa Tahun 2025 di Kecamatan Tebas, Rabu (26/11/2025).
Dalam rangka menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Desa, Camat Tebas melakukan monitoring dan evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa sebagaimana amanat Pasal 19 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengawasan Keuangan Desa.
Berdasarkan Surat Camat Tebas nomor 400.10.2/802/PMD/2025, Waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi dimulai pada Rabu, 20 November 2025 sampai Selasa, 18 Desember 2025. Monitoring dan evaluasi hari pertama berjalan dengan lancar dilaksanakan di Desa Tebas Kuala dan Desa Tebas Sungai, yang mana untuk Desa Tebas Kuala dipimpin langsung oleh Camat Tebas, serta di Desa Tebas Sungai dipimpin oleh Sekretaris Camat.